Pembangunan Gedung Pemkab Sukabumi Tuai Sorotan, APH di Minta Audit Dinas Perkim Sukabumi

Pembangunan513 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab Sukabumi – Ada Apa dengan Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi sehingga diduga enggan mengeluarkan SPK yang sudah di menangkan oleh PT. Istana Jaya Sentosa, sehingga pembangunan perkantoran pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut terlihat masih mangkrak ? Sabtu, 28 Oktober 2023

Sementara dalam ULP LPSE  kabupaten Sukabumi di ketahui ada satu pekerjaan yang 2 kali di buat untuk tender.

Kode Tender 21726609,  Tanggal Pembuatan 17 Juli 2023, Kode Tender 21509609, Tanggal Pembuatan 6 Juni 2023

Untuk yang pertama nomer tender 21509609 tidak ada pemenang, namun anehnya tahap tender di nyatakan tender selesai.

Sedangkan yang  kedua kode tender  21726609  dengan pemenang tender   PT. ISTANA JAYA SENTOSA beralamat di Perum Griya Prana Estate Blok C.3 No.1 Cisarua Cikole Kota Sukabumi – Sukabumi (Kota) Jawa Barat  dan di dalam  keterangan   tahap tender saat ini tender sudah selesai namun faktanya Pembangunan Gedung Perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukabumi saat ini Tersendat alias Mangkrak.

Padahal pemerintah pusat saat ini sedang menggenjot dengan program pembangunan agar kemajuan negara di rasakan oleh masyarakat .

Baca Juga  Jalan Alternatif Irigasi Menuju PT.PEMI Rusak dan Berlubang serta digenangi Air, Dinas Terkait Diminta Cepat Respon

Menanggapi hal tersebut ketua DPD Iwo-Indonesia kabupaten Sukabumi Heriadi didampingi sekjen R Iyan Sapta Nurdiansyah, SE dalam kesempatan pertemuan di sekretariat DPD Iwo Indonesia Kab Sukabumi menyampaikan,

” Kemangkrakan ini seakan di sengaja oleh dinas terkait, terbukti dengan adanya rencana pembangunan yang sudah di umum  kan melalui tender dan sudah di tunjuk pemenang tender nya , namun   di gagalkan kembali . Tidak ada nya niat untuk membangun negeri ini terlihat dengan yang sudah di sampaikan , padahal itu adalah uang negara yang mesti nya di serap dan pembangunan. Gedung itu pun segera di rasakan hasil nya oleh masyarakat kabupaten Sukabumi ,” ungkap nya

” Di sini tentu nya yang harus tanggung jawab adalah pihak dinas terkait ,  ada apa ini sebenarnya , sehingga pekerjaan yang mesti nya sudah di kerjakan saat ini tertunda , kenapa SPK nya tidak di keluar kan oleh Dinas terkait kalau sudah ada Pemenangan  melalui Tender , apakah sengaja ini di lakukan untuk pengendapan Anggaran , berapa persen hasil pengendapan nya , lalu kemana hasil pengendapan nya,” papar Ketua DPD IWO Indonesia kabupaten Sukabumi

Baca Juga  CV ZMJ PUTRA Realisasikan Proyek Sesuai Harapan Warga

” Dengan pagu 64 miliar lebih ini , maka patut KPK RI , BPK RI ,Tim Audit , APH segera memeriksa terhadap oknum  dinas Perkim Kabupaten Sukabumi karena mungkin ini baru satu yang kita temukan , diduga ada beberapa lagi yang lainnya yang sengaja mereka lakukan , sehingga Kabupaten Sukabumi semakin tertinggal dan sangat lambat dalam pencapaian kesuksesan Pembangunannya,” pungkasnya.

Sementara Pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi terkait Gedung Pemkab Sukabumi Mangkrak saat Tim Awak Media Temui PPK  nya Ari Anjak  bahwa Tender yang sudah di menangkan itu di tolak nya , sebab beberapa hal yang dia pahami tentang pekerjaan tersebut selain dari warning  yang di dapat pas dia menduduki jabatan di Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi  bahwa hati-hati dengan  pekerjaan proyek tersebut bisa menjadi bom waktu,ya benar pas saya masuk ada yang kasih warning hati hati dengan pekerjaan tersebut , dan menurut saya Pokja nya pun harus nya lebih teliti , juga saya meragukan akan pemilik PT. tersebut karena pas saya cek rumah pemilik PT itu di depan rumah nya ada tulisan mau di jual  jelas ini meragukan,” terang Ari Anjak.

Baca Juga  Baznas Kabupaten Sukabumi Bagikan Baksos Ke para Nelayan Terdampak Banjir

“Bahwa menurut aturan pengadaan barang/jasa PPK dapat melakukan review terhadap hasil proses pengadaan yg dilakukan oleh Pokja sebelum SPBJ dikeluarkan oleh PPK. Hasil review oleh PPK dapat menerima atau menolak hasil pemilihan yang ditetapkan oleh Pokja,” jelasnya.

“Adapun hasil review pemilihan penyedia untuk pembangunan perkantoran Pemda, PPK memutuskan menolak dgn pertimbangan alasan sebagai berikut :

1. Memandang bahwa dlm proses pengadaan ada yang tidak sesuai dengan prosedur

2. Penyedia yg ditetapkan sebagai pemenang, diragukan kemampuannya utk berkontrak,” imbuhnya.

“Selaku PPK saya punya kewenangan untuk membatalkan tender itu bila tidak sesuai dengan aturan ,” tegas nya.

(Jejen/Rn)
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *