SINARMETRO.COM | Kab Tangerang – Ketua Badan Pengawasan Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tangerang memberikan respon singkat terhadap dugaan ketidaklengkapan tanda tangan surat suara C1 di wilayah dua kecamatan yang berada di Kabupaten Tangerang.
Melalui media aplikasi WhatsApp, Ketua BAWASLU, Muslik memberikan jawaban singkat “Mohon maaf secara prosedur bila ada dugaan, silahkan laporan resmi ke BAWASLU, Selasa, (12/03/2024).
Ia juga menyebut bahwa informasi tersebut sudah ditindaklanjuti saat pleno rekapitulasi di kecamatan, dan ketua Panwas Kecamatan Kosambi telah memberikan respons terhadap hal tersebut.
Pasca tanggapan Ketua BAWASLU, aktivis Kabupaten Tangerang, Asep Supriyatna, menunjukkan kekecewaannya. Ia menekankan bahwa tugas utama BAWASLU adalah mengawasi kinerja bawahannya dan menyesuaikan tanggapannya.
Menurut Asep, kejadian ini tidak boleh dianggap remeh karena dapat mempengaruhi keaslian hasil pemilihan. Ia juga mengingatkan agar BAWASLU Kabupaten Tangerang segera menindaklanjuti masalah ini agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.
Asep Supriyatna dan timnya berencana untuk bersurat langsung ke BAWASLU Kabupaten Tangerang untuk meminta audiensi terkait isu ini.
Selain C1 yang tidak ditanda tangani kami juga akan mempertanyakan terkait kertas suara blangko/tidak sah apa sudah sesuai prosedur atau tidak, dan Ia berharap agar Bawaslu memberikan penjelasan secara detil dan terbuka demi terciptanya demokrasi di kabupaten tangerang, ungkap Asep.
Hal ini menjadi sorotan karena mencerminkan ketidaksenangan masyarakat terhadap respons BAWASLU dalam mengatasi dugaan pelanggaran dalam Pemilu.
Oleh karena itu, kritik dan harapan juga mencerminkan keinginan masyarakat atas kejelasan proses pemilu yang transparan dan sesuai dengan hukum, tutup Asep.(As/Tim)