Pembangunan Gedung Arsip UPTD PPD Balaraja, Diduga Abaikan K3

Pembangunan1811 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab Tangerang – Pembangunan Gedung Arsip UPTD PPD Tahap II Saat ini sedang berlangsung dikerjakan, namun Pembangunan Gedung tersebut Menuai kritikan tajam dari DPD PN PENJARA Banten , Pasalnya kegiatan pembangunan diduga kuat dengan sengaja mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta para pekerja tidak mengunakan Alat Pelindung Diri (APD)

Diketahui dari papan informasi proyek tertera kegiatan Pembangunan Gedung UPTD PPD Balaraja Tahap II yang lokasi kegiatan berada di Jl. Raya Parahu Balaraja Parahu Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten dengan Nilai Kontrak sebesar : 3.397.195.418,00,- tanggal kontrak ; 12 September 2023 dan di kerjakan oleh Kontraktor Pelaksana : PT. KIRANA WINS SALIM serta untuk Konsultan Pengawas dari PT. ZHAFRAN MITRA ARDILA  waktu penyelesaian 90 Hari Kalender Kerja.sesuai yang tertera di papan informasi proyek terpampang di lokasi kegiatan.

Dalam pelaksanaan pengerjaan  para pekerja saat melakukan pengerjaan pembangunan gedung uptd ppd balaraja tahap II diduga kuat Abaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan tampa Safety alat pelindung diri (APD),  seharusnya untuk menerapkan segala ketentuan terkait dengan pelaksanaan (K3) wajib di terapkan dalam situasi dan kondisi apapun, ini merupakan salah satu upaya dalam melakukan pencegahan Kecelakaan Kerja harus diterapkan, “Jangan sampai pelaksanaan syarat-syarat K3 itu diabaikan hanya karena berbagai Alasan .” Ucap Fahrur Rozi dari DPD PENJARA PN Banten.

Baca Juga  CV ZMJ PUTRA Realisasikan Proyek Sesuai Harapan Warga

Fahrur Roji Menegaskan, ; tidak seharusnya para pekerja dibiarkan saja melakukan pekerjaan dengan resiko yang besar tampa mengunakan alat pelindung diri, apalagi para pekerja mengunakan Skapollding untuk melakukan pengerjaan dengan ketinggian hampir diatas 5 meter lebih. tentu ini dapat membahayakan pekerja, tegasnya.

Baca Juga  Peduli dan Bersinergi, Ormas FBB Berqurban Satu Ekor Sapi

Sebaiknya pihak pelaksana yang di percaya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut, menghentikan pekerjaan sementara dan beri teguran ke para pekerja  agar selalu mengunakan APD sebagai alat pelindung diri saat bekerja, minimal diberi pengarahan sebelum melakukan pekerjaan ke para pekerja.

Sementara itu, Padil Selaku Pelaksana Kegiatan ketika di Konfirmasi melalui telpon via whastAap terkait pekerja yang tidak mengunakan APD atau K3 mengatakan, Para pekerja akan segera saya tegur, ya kemarin juga baru dari Inspektorat. ucapnya.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *