Satreskrim Unit PPA Polres Simalungun Bekuk BP (48) Terduga Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Hukum & Kriminal166 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (27/1/24). Tersangka berinisial BP (48), diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP. Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelalu tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui sempat melarikan diri, “jelas AKP Ghulam, Minggu (28/1/24).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan bahwa, “Kejadian diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban, VP, 36 tahun, datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak, N, yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya. Kejadian bermula pada hari Sabtu (9/12/23) ketika korban, N dititipkan di rumah tersangka BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga  Tipu Hingga Puluhan Juta Dengan Modus Janjikan Proyek, Seorang Pria Akhirnya Ditangkap Polisi

Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas saat malam hari setelah diambil dari rumah tersangka, Selasa (26/12/23). Ketika korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut.

Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian alat kelamin korban yang mengindikasikan adanya tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Hal ini memicu VP untuk segera melapor kepada Polisi. Laporan itu pun langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)”, jelas Ghulam.

Baca Juga  Jambret HP Gagal, Pelaku Babak Belur Amuk Massa, Polsek Banjarharjo Sigap Bawa Pelaku Ke Rumah Sakit

Kasat Reskrim mengatakan, “Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut dan pada hari sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pkl 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan anak dibawah umur yang dimaksud berada didaerah I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB personil Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.

Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka, kemudian sekira pukul 15.30 WIB, terduga pelaku BP berhasil diamankan sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai”, terang AKP Ghulam.

Baca Juga  Buka Puasa Ramadhan 1445 H dan Silaturrahmi keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar

Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa Meliala mengapresiasi upaya tim yang bertindak cepat dalam menangani kasus sensitif ini. Perwira melati dua ini juga menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku saat ini penahanan di kepolisian guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual terhadap anak. (Umrie/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *