Simpan 5 Paket Sabu di Rumah, SAS (42) Diringkus Satnarkoba Polres Pematangsiantar

Hukum & Kriminal156 Dilihat

SINARMETRO.COM | Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar melalui satres narkoba berhasil meringkus SAS (42) dirumahnya, Jalan Nagur, gang Mesjid Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Senin,(15/4/2024) sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Kemudian Personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin sore Tim Opsnal Sat Resnarkoba meringkus SAS sesuai dengan ciri ciri yang diinformasikan yang diterima. SAS diringkus dari dirumahnya Jalan Nagur GG Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga  Kurun 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

Tim kemudian melakukan penggeledahan didalam rumah SHS dan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat bruto 1,31 gram yang di selipkan di ikatan sapu lidi. Selain itu personil juga menemukan dari atas gubuk di halaman belakang rumah di temukan 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 bungkus plastik klip kosong dan 1 unit HP merk Infinix.

Baca Juga  Polsek Serbawalan Tangkap Seorang Penjual Shabu & Ganja di Areal Ladang Sawit

Saat diinterogasi SAS mengaku sabu itu miliknya, SAS beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

“Saat ini SAS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar AKP JH Pasaribu. (Umrie/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *