Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

Hukum & Kriminal162 Dilihat

SINARMETRO.COM |  Kab Lebak – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

Pelaku HI (34) berhasil diamankan di Kp. Kaum Lebak Kel/Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung pada Selasa (3/10/2023) sekira pukul 08.30 wib berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH, MH membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga  Polres Batang Amankan Truk Pengangkut 65 Batang Kayu Jati Ilegal

“Pelaku HI (34) warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang berhasil diamankan berikut 1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) plastic bening berisikan 1 (plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus tissue berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,
1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram, 4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 (enam) plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih,” terangnya.

Baca Juga  Tim Bareskrim Polri dan Polda Sumut Ungkap Praktek Pengoplosan Gas LPG Subsidi di Kawasan Industri Medan (KIM) II

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Ngapip.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tukasnya.(Erwin)

Baca Juga  Kurun 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *