Kurun 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

Hukum & Kriminal215 Dilihat

 

SINARMETRO.COM | Kab Brebes – Dalam kurun waktu bulan September – Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Brebes Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dan mengamankan 8 tersangka. Dari 8 tersangka yang diamankan tersebut, 1 orang tersangka menjalani rehabilitasi

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu dan Tes Kit Urin dengan hasil positip Sabu.

Baca Juga  10 Remaja yang Terlibat Tawuran DI Ketanggungan Diringkus Polis

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melalui Kasat Narkoba AKP Aris Maryono, Jumat (27/10/2023).

“Dari delapan tersangka yang diamankan , 7 tersangka dilakukan penahanan dan 1 orang tersangka kita lakukan rehabilitasi. Para tersangka tersebut beroperasi di wilayah Kabupaten Brebes,” terang Kasat Narkoba.

Baca Juga  Terkait penangkapan 3 (tiga) Dua dari Tiga Terduga Pelaku Lahgun Dipulangkan?

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 batang pohon ganja, 54 gram ganja kering dan 89 gram Sabu serta 3 tes Kit Urine dengan hasil positif Sabu,” lanjutnya.

AKP Aris menyebutkan, dari tersangka yang diamankan ada yang merupakan jaringan lintas provinsi. “Ya, ada tersangka yang merupakan warga di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat,” ungkapnya.

Lanjut Aris, untuk penanganan kasus Narkotika di wilayah Kabupaten Brebes, Kasat Narkoba mengungkapkan, pihaknya akan semaksimal mungkin dan bersinergi dengan penegak hukum seperti BNN. Ia juga memastikan, segala bentuk penyalahgunaan Narkotika di wilayah Brebes akan di tindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pasar Murah Koperasi Harum DPKH Brebes Diserbu Pembeli

“Atas perbuatanya, para tersangka akan diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Hms/Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *