Polsek Serbawalan Tangkap Seorang Penjual Shabu & Ganja di Areal Ladang Sawit

Hukum & Kriminal134 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun,  Personil Polsek Serbalawan menangkap seorang penjual narkoba jenis sabu dan ganja di Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Kamis (28/03/24).

ARP (27) warga Huta VI Sumber Sari, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun ditangkap
di areal perkebunan sawit milik warga.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pelaku ARP berawal dari laporan masyarakat kepada Kapolsek Serbalawan sekira pukul 09.30 WIB yang menyatakan melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan diduga memiliki narkoba di areal perkebunan sawit.

Tidak ingin membuang waktu Kapolsek Serbalawan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe bersama Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun SH bersama anggota langsung berangkat menuju TKP. Setibanya di TKP, petugas melihat seorang lelaki sedang berdiri diri di areal kebun sawit milik warga, dengan sigapnya petugas langsung menyergap laki-laki tersebut. Kemudian laki-laki itu diinterogasi mengaku bernama ARP dan merupakan sebagai penjual narkotika yang diduga Jenis shabu dan ganja.

Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 147.000 (seratus empat puluh tujuh ribu Rupiah) yang diduga uang hasil penjualan narkotika, delapan plastik klip kecil kosong sebanyak 5 buah,  satu  bungkusan kertas putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja kering, satu gulung kertas paper dan dari tangan pelaku diamankan satu unit hand phone merk Vivo warna Hitam serta sepeda motor merk Honda CB R warna putih tanpa plat nomor polisi.

Baca Juga  Polda Sumut Bongkar Kasus Narkoba Jenis Ekstasi di Tanjung Balai, dan Amankan 45 KG Sabu Jaringan Aceh-Lampung

Berdasarkan interogasi diduga pelaku memperoleh narkoba  dari  berinisial ‘Golap’ yang tinggal di LK VI Sumber Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolsek  Serbalawan dan petugas pun melakukan pengembangan terhadap bandar/penjual narkoba tersebut dengan mendatangi rumah ‘Golap’. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah milik orang tua Golap, petugas didampingi oleh Kadus/Gamot Huta VI Sumber Sari Iwan hasilnya nihil dan tidak menemukan Golap.

Baca Juga  Terkait penangkapan 3 (tiga) Dua dari Tiga Terduga Pelaku Lahgun Dipulangkan?

Kapolsek Serbawalan AKP Syamsul Bahri Dalimunthe  yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Domes Marbun melalui handphonenya, membenarkan mereka telah menangkap seorang penjual narkoba jenis shabu dan ganja.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Serbalawan untuk  diproses, selanjutnya akan  dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun, kata mantan Kanit Ekonomi Polres Simalungun. (Husni/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *