SINARMETRO.COM | Kab Tangerang – Pemerintahan Kabupaten Tangerang Baik Melalui Dinas Perkim Maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Saat ini lagi gencar – gencar nya pemerataan pembangunan berkelanjutan di beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang.
Diketahui ada beberapa titik lokasi yang saat ini sedang berlangsung dikerjakan salah satu di antaranya pengerjaan proyek pemasangan paving blok di Kp.Rangkong Rt.02/01 Desa Sukamurni Kecamatan Balaraja dengan menelan anggaran sebesar Rp. 123.773.000,- (Seratus dua puluh tiga juta tujuh ratus tujuh tiga ribu rupiah) bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2023 sedangkan untuk Pelaksana dikerjakan oleh ; CV. Berkah Anugrah Pratama sesuai yang tercantum di papan informasi proyek di lokasi kegiatan.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan pemasangan paving blok tersebut, diduga tidak sesuai Spek dan RAB yang telah di tentukan, Kata Erwinsyah kepada awak media saat melakukan investigasi di lokasi kegiatan.
Erwin selaku tim Investigasi dari LSM Penjara PN Banten Menegaskan, proyek pemasangan paving blok ini pengerjaan terkesan janggal dan asal jadi, Pasalnya pengerjaan paving blok diduga kuat tidak dilakukan pemadatan terlebih dahulu, Masih ada Rerumputan yang tumbuh langsung di timpah dengan aggregat tampa di lakukan pembersihan.
Selain itu, untuk pemasangan kasteen ada beberapa meter yang penanamannya hanya di gali sedikit tidak maksimal, pemasangan kasteen hanya menempel di atas tanah dan di ganjal dengan tanah saja hal ini terkesan asal asalan alias asal jadi dan kuat dugaan salah satu faktor penyebab adalah minimnya pengawasan dari pihak Dinas terkait sehingga dapat memberikan ruang para oknum pelaksana nakal yang memikirkan pengerjaan cepat beres sedikit pengeluaran dengan tujuan meraup keuntungan lebih besar, tampa memikirkan mutu kualitas bangun yang tahan lama.
Sementara itu, TM salah satu warga setempat mengatakan, untuk kegiatan pengerjaan pemasangan paving blok ini dikerjakan di atas tanah milik pertamina, tentu ini bisa menjadi polemik, jika pihak Dinas terkait atau pihak pelaksana belum koordinasi atau ijin ke pihak pertamina, ucap TM.
Lebih miris lagi..! (Kata TM), dilihat dari pemasangan papan informasi hanya di pasang cukup di tempel di paku saja bang, besaran volume panjangnya dan lebarnya tak di cantum di papan informasi, ada beberapa kasteen tidak di gali secara maksimal hanya sekedar saja, dan proyek kegiatan ini terkesan asal jadi, tentu harapan saya sebagai warga penerima manfaat meminta pihak pengawas atau dinas terkait turun ke lokasi kegiatan, pungkasnya.
Terpisah, Sartono Ketua RT. 02/01 saat ditemui oleh Media Sinarmetro.com (30/10) mengatakan, pemasangan paving blok yang berada di dalam lokasi tanah makam kurang lebih panjang volume hampir 30 meter, warga setempat minta di lakukan pembongkaran karena dari pihak yang mempunyai tanah atau wakaf pertama tidak setuju di pasang paving blok, ucap Sartono
(Tim Red)