Miris..! Kasus PK dan Derden Verzet Masih Berproses, Namun Eksekusi Tetap di Lakukan PN

Daerah1028 Dilihat

SIRMETRO.COM | Kab. Simalungun -Kekecewaan bercampur kesedihan terlihat dari pemilik rumah dan ladang yang di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun, eksekusi terjadi di Jalan Anjangsana Huta III, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/04/2024) lalu.

Parahnya lagi, pihak Pengadilan Negeri Simalungun ngotot melakukan eksekusi rumah milik Siyami diduga tanpa surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Simalungun sebagaimana di atur dalam Pasal 195 ayat (1) H.I.R Perdata yang menyatakan bahwa Eksekusi dilakukan atas perintah dan dibawah pengawasan ketua pengadilan negeri dahulu yang memeriksa dan memutus tingkat pertama dan gawatnya lagi perkaranya masih berproses PK di Mahkamah Agung dan Gugatan Pihak Ketiga di Pengadilan Negeri Simalungun.

Pantauan reporter di lapangan eksekusi rumah dan lahan milik Usin Bin Ngadio yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Simalungun berupa rumah dan sebidang tanah ladangan dengan luas 1.740 meter persegi menggunakan alat berat dan para eksekutor bekerja secara manual menggunakan godam.

Baca Juga  Usai di Minta Tanggapannya Terkait Oknum Pangulu Baja Dolok, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Blokir WA Reporter

Berawal sekira 20 tahun lalu Yami membeli lahan milik salah satu keluarganya (Almh NGADINEM) yang merupakan pembagian warisan dari Alm. H.Ahmad Pawiro kepada Istri dan anak-anaknya . Karena tanah tersebut akan di jual , Usin dan Yami pun tertarik untuk membeli dari saudara kandungnya karena dalam hibah yang diberikan tidak diperbolehkan orang lain selain saudara sendiri yang membeli, dengan Surat bukti pembelian berupa kwitansi yang sah. Setelah 20 tahun menjadi miliknya, mulai disoal dan menjadi sengketa

Menurut Sofiyani anak ibu Yami, uang pembayaran pembelian rumah dan lahan juga diketahui oleh Pangulu atau Kepala Desa setempat, dan telah dibagi-bagi kepada anak-anak penjual. Lantas kenapa setelah 20 tahun timbul sengketa?, yang awal terjadi pada bulan Februari tahun 2022 kemarin dari cucu Almh NGADINEM hingga sampai ke Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.

Kepada awak media Sofiyani anak ibu Yami menuturkan, “kami sangat kecewa atas tindakan Pangulu atau kepala Desa yang pernah meminjam Surat tanah ini dengan alasan hanya untuk di foto copy dan melegalisir untuk keperluan administrasi kantor Desa. Tapi ternyata hasil foto copy leges tersebut dijadikan dasar bahwa lahan milik ibu oknum Pangulu, yang dibeli dari keluarganya untuk di gugat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun”, jelas Sofiyani kesal .

Baca Juga  PTPN IV Regional II Gelar Tanam Perdana 1.600 Ha Sawit di Kebun Padang Matinggi

Ditambahkan, Sofiyani sidang gugatan atas lahan tersebut berlangsung beberapa bulan lalu dan oleh pengadilan pihaknya di kalah kan sehingga pihaknya melakukan PK (Peninjauan Kembali) dan Derden Verzet, namun pihak PN Simalungun, Kabupaten Simalungun tetap melakukan eksekusi padahal putusan PK dan sidang Derden Verzet masih berlangsung saat ini dan hal ini diketahui oleh Panitera PN Kabupaten Simalungun.

Sofiyani sebagai kuasa insidentil juga melaporkan tindakan Amiruddin sebagai Panitera Pengadilan Negeri Simalungun ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara karena diduga melakukan perbuatan Mal Administrasi yakni penyalah gunaan presedur dan wewenang untuk diproses kemudian jika terbukti akan di rekomendasikan oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara ke Presiden RI dan Mahkamah Agung serta pihak terkait untuk diambil tindakan hukuman Administrasi bahkan bisa berujung kepada tindakan penegakan hukum kepegawaian.

Baca Juga  Kepala Sekolah SMP 3 Sungai Kakap Bingung Ajukan Usulan Program Pembangunan

Siyami dan Sofiyani anaknya serta seluruh keluarga bertekad akan memperjuangkan haknya dari kejahatan mafia tanah, bahkan dianya akan berjuang sampai ke Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung di Jakarta agar keadilan dan kebenaran akan terlihat sejelas-jelasnya dan berharap kepada penegak hukum untuk menegakan hukum yang adil, bukan adil kepada yang punya uang akan tetapi adil dan berprikemanusiaan kepada yang membutuhkan keadilan.
Sementara Laporan atas pengrusakan rumah dan lahan sudah di lakukan keluarga ke Polres Simalungun . Namun hanya di beri tanda terima laporan di kertas buku.
(Husni/Umri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *