Usai di Minta Tanggapannya Terkait Oknum Pangulu Baja Dolok, Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun Blokir WA Reporter

Daerah554 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Dinilai tak siap menjadi pejabat publik, oknum Inspektorat Kabupaten Simalungun ‘RS’ blokir nomor WhastAap Reporter Sinarmetro.com. Hal ini diketahui pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 13.30 WIB ketika melihat pesan minta tanggapan yang dikirim kepada oknum Kepala Inspektorat tak kunjug contreng dua, dan foto profil pun tidak terlihat lagi.

Apa yang dilakukan oleh Oknum Kepala Inspektorat ‘RS’ tersebut akan menjadi perspektif negativ terhadap kinerjanya, juga akan menggiring asumsi apakah ada persengkongkolan antara oknum yang di duga pelaku perbuatan asusila dengan oknum kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun?.

Dalam pasal 15 PP No 45 Tahun 1990 jelas ada sangsi bagi atasan  yang melanggar ketentuan Pasal  5 ayat (2) dan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No 30 Diharapkan kepada Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Kabupaten Simalungun dapat memberikan masukkan atau saran kepada oknum Kepala Inspektorat tersebut agar tidak memblokir setiap pertanyaan kritilkan atau konfirmasi yang layangkan.

Baca Juga  Sukses Gemilang: Penutupan Turnamen Olahraga NINJA CUP Ke-4 dan Peresmian Surau Al Ihsan di Desa Nibung, Kapuas Hulu

Ketua LSM GEPRAK Kabupaten Simalungun Ruslan Apandi ketika dimintai tanggapan terkait oknum pejabat yang suka memblokir nomer hp wartawan mengatakan, Tidaklah pantas, jika seorang oknum pejabat publik tidak siap dengan sebuah konfirmasi terkait sebuah permasalahan yang terjadi. Apa lagi terkait prilaku dugaan perbuatan asusila oknum pejabat Kepala Desa (Pangulu) Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berinisial ‘JSP’ hingga kini masih “Mandek” di Instansi yang di Pimpin oleh RS tersebut?.

“Seharusnya mereka (oknum pejabat-red) bekerja profesional sesuai dengan jabatan yang di emban kepadanya,  bukan ketika ada konfirmasi yang mengkritik langsung main blokir, kalau itu yang bukan, yang bukan pejabat pun bisa”, paparnya melalui panggilan selular, Selasa (21/11/23).

Baca Juga  Persiapan Muscab Ke lV Pemuda Pancasila Di Kabupaten Kubu Raya Periode Tahun 2023-2027

“Apakah ketika seorang wartawan yang meminta konfirmasi terkait sebuah kasus kepada kepala inspektorat Kabupaten Simalungun harus di balas dengan memblokir?, tentunya hal itu tidak harus pantas dilakukan oleh seorang pejabat profesional seperti kepala Inspektorat tersebut”, tutup Ruslan. (Umrie/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *