Miris, Hampir Enam Hari Tower BTS Beraktivitas Pihak Kecamatan Gunung Kaler Tidak Mengetahui..?

Pembangunan321 Dilihat

SINARMETRO.COM |  Kab Tangerang –  Hampir Enam Hari Lebih Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan  Tower Base Transceiver Station (BTS) di Kp. Cipaeh Gebang RT.01/01 Desa Cibetok Kecamatan Gunung Kaler Belum Ada Koordinasi Ke Pihak Kecamatan Gunung Kaler, Kini Menjadi Sorotan Sejumlah Rekan LSM, Pers dan Aktivis Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Tangerang. Jum’at 15 Maret 2024.

Saat di lokasi kegiatan pembangunan Menurut salah satu pekerja yang tak ingin menyebutkan nama nya kegiatan ini, sudah berjalan kurang lebih enam hari pak, dan untuk untuk Pelaksananya lagi pulang Kampung, ucapnya.

Sementara itu, Ruswandi Selaku Pemilik lahan mengatakan, untuk pembangunan BTS sudah ada ijin lingkungan setempat kurang lebih 38 KK (Kepala Keluarga) yang telah Terima kompensasi masing masing Rp.500rb/KK sedangkan untuk koordinasi ke Desa sepertinya sudah, namun untuk ke pihak kecamatan saya tidak tau pak.

Untuk Sewa Lahan (kata Ruswandi) selama sepuluh tahun sebesar 130 juta rupiah, tapi belum ada pembayaran atau DP (tanda jadi pembayaran) menunggu Tower sudah Berdiri, sedangkan untuk nama PT. Protelindo dan Pelaksananya nama Andri pak.ucapnya kepada Media Sinarmetro.com.

Baca Juga  Tidak Tegas Dalam Pengawasan, PJ Bupati Tangerang Diminta Evaluasi Kinerja Pengawas DBMSDA Kabupaten Tangerang

Terpisah, Kurnia Selaku Camat Gunung Kaler saat di konfirmasi Melalui Pesan WhatsAap, Baru Tau Bang, Karena Blum Ada yang Komunikasi Bahas Untuk Tower,

Iya, blum ada rekomanya ke Kecamatan, sy konfirmasi ke Desa Juga Blum,  Sy Kroscek Desa ,  tulisnya.

Tanggappi hal tersebut, Ahmad
Sopian biasa di sapa bang Beler yang juga selaku Sekjend FBB sangat menyayangkan ada aktivitas pembangunan tower sudah berjalan hampir satu minggu pihak Kecamatan tidak mengetahui, dan kuat dugaan proyek pembangunan tower belum kantongin ijin lengkap atau Rekom  dari Kominfo maupun  DTRB Kabupaten Tangerang diduga kuat pembangunan Tower itu Ilegal alias tak berijin.

Baca Juga  Pasca Pergantian Pimpinan, Robohnya Bangunan Kanovi SMA N 2 Sungai Kakap Menjadi Sorotan

Untuk itu, kami mendesak Khususnya Satpol PP Kabupaten Tangerang Selaku Penegak Perda Agar Segera Turun Ke Lokasi Pembangunan Tower yang Sedang Berjalan Sesegera mungkin menghentikan Aktivitas Kegiatan Pembangunan Tower yang belum Kantongin Ijin Lengkap, pungkasnya.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *