Terkait Kasus Pemilik Truk Ekspedisi Pembawa Amer, Tuai Pertanyaan Publik..?

Daerah713 Dilihat

SINARMETRO.COM | Pontianak – Pemilik ekspedisi berinisial Alim yang beroperasi di Jalan Karya Baru Permai No. BI, Pontianak Selatan, terlibat dalam kasus pembohongan publik terhadap Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi dan sejumlah awak media.

Kejadian ini bermula ketika Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) dan beberapa awak media menemukan 20 kardus dugaan minuman beralkohol berupa Anggur Merah (Amer) pada hari Sabtu, 16 September 2023. Awalnya, Alim selaku pemilik ekspedisi membantah bahwa barang-barang tersebut bukan miliknya.

Namun,dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pontianak pada hari Rabu (27/9/2023), Alim, sebagai pemilik ekspedisi, akhirnya mengaku bahwa barang-barang tersebut adalah minuman beralkohol jenis Anggur Merah (Amer) yang akan ia kirimkan ke luar kota.

Sementara itu, Penyidik dari Polsek Selatan yang menangani kasus ini, saat dikonfirmasi usai keluar dari ruang sidang PN Pontianak mengenai barang bukti berupa satu unit truk KB 8263 HB yang digunakan untuk pengiriman barang,dia mengatakan bahwa truk tersebut ada di kantor. “Katanya.

Baca Juga  Martinus SE, M.Si, Bakal Calon Wakil Bupati Kubu Raya 2025-2030, Silaturahmi dengan H. Rusman Ali: Membangun Sinergi untuk Pilkada 2025

Untuk mencari kebenaran terkait barang bukti, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia (Legatisi) bersama timnya dan awak media mendatangi Kantor Polsek Selatan. Namun, setibanya di Kantor Polsek Selatan, barang bukti berupa satu unit truk KB 8263 HB ternyata tidak ada di lokasi.

Eddy Ruslan Selaku Ketua DPW Legatisi, Dirinya mengatakan di Persidangan ini Aneh bin Ajaib karena pada saat penemuan di TKP pada saat itu Ekspedisi mengaku bukan dia pemilik jadi saya tanya Kepada  Alim siapa pemiliknya suruh dia kesini. “Katanya.

Tiba tiba Kata Eddy Ruslan datanglah Toni dia mengaku sebagai pemilik yang tadi di persidangan di hadirkan sebagai saksi anehnya Alim pemilik Ekspedisi begitu sampai di Polsek Selatan mengaku sebagai pemilik. “Terangnya.

Toni yang semulanya mengaku sebagai pemilik dia di hadirkan di persidangan di jadikan saksi sedang dia di TKP mengaku sebagai pendistribusi kerja di perusahaan.Nah ketika di tanya masalah perijinan sama hakim semuanya ada katanya namun anehnya barang bukti Izin dan yang lain lainya tidak di hadirkan didepan persidangan hanya satu kardus saja yang di hadirkan dalam persidangan. “Ujar Eddy.

Baca Juga  Kasus Dugaan Minuman Alkohol Tanpa Label BPOM di Pontianak, Ketua DPW Legatisi : Pentingnya Penanganan Serius

Kemudian si pemilik Ekspedisi mengaku dia semua yang membeli Minuman beralkohol jenis Anggur merah(Amer)dan menjualnya Minuman beralkohol jenis Anggur merah (Amir) tersebut keluar kota dengan keuntungan per kardus Rp.10.000,-keterangannya di dalam persidangan.”Tandasnya

Jadi di sini kita termasuk sebagai pengkonsumsi Publik dia memberikan penjelasan barang tersebut bukan miliknya pada waktu itu di TKP di kenakan termasuk undang undang Publik No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jadi Disini pembohongan Publik.

Jadi Publik di bohongi begitu di persidangan Alim Pemilik Ekspedisi mengaku bahwa dia lah pemiliknya Nah terkait keterangan dari penyidik Polsek selatan saat di konfirmasi mengenai barang bukti kendaraan roda empat jenis truk KB 8263 HB yang menurut keterangan Penyidik Polsek Selatan dia mengatakan bahwa barang bukti tersebut ada di kantor

Baca Juga  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Kertomulyo Kecamatan Brangsong

Namun ketika sampainya di Kantor Polsek Selatan kendaraan roda empat jenis Truk KB 8263 HB ternyata tidak ada di tempat Eddy Ruslan mengatakan tadi saya dengar saat penyidik Polsek selatan di tanya oleh awak media Dan ijin dan BB nya mana dan BB mobilnya mana kata penyidik ada di Kantor kita meluncur di kantor Polsek Selatan ternyata BB nya tidak ada.”Retas Eddy Ruslan.

Jadi ini menimbulkan pertanyaan Legatisi dan sejumlah awak media ada apa sebenarnya dengan kasusnya yang di tangani Polsek Selatan yang sekarang sampai di persidangan PN Pontianak, Tampa menghadirkan barang bukti lainnya.
(TIM.Liputan.Is/Defri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *