Laporan Korban Pemukulan ‘Dingin’ Dua Bulan, KBO Reskrim dan Kapolres Simalungun Enggan Beri Tanggapan

Hukum & Kriminal481 Dilihat

 

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Kasus Pemukulan dan pengeroyokan oleh dua orang pelaku terhadap korbannya Janter Sinaga terkesan ‘Dingin’ penanganannya oleh penyidik Polres Simalungun. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Constanne Napitupulu, SH dan Rekan kepada reporter, Rabu (1/11/23) sekira pukul 10.30 WIB.

Janter Sinaga warga Pardomuan Nauli, Kecamatan Jorlang Hantaran, Kabupaten Simalungun melalu kuasa hukumnya menceritakan awal peristiwa pemukulan terjadi. Pada tanggal 3 September 2023 lalu sekira pukul 13.00 WIB saat korban baru usai melaksanakan ibadah di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Jorlang Hantaran menanyakan kepada pendeta Togar Parulian Purba terkait tempat, “Jadinya rapat itu kita buat pak?” mendapat pertanyaan korban, Pdt. TPP menjawab dan mengatakan “Kaulah Iblis Itu!” yang disambut oleh kedua pelaku yang berada berdekatan melakukan pemukulan terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar tubuh.

Baca Juga  Kurun 2 Bulan, Sat Narkoba Polres Brebes Tangkap 8 Tersangka Kasus Narkotika

Tidak terima atas perlakukan kedua pelaku, korban pun memilih untuk membuat pengaduan ke Polres Simalungun, dengan nomor; LP/B/245/IX/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 3 September 2023 pada pukul 19.22 WIB.

Melalui penasehat hukumnya Constanne Napitupulu, SH dan Rekan kepada reporter mengharapkan agar pihak Polres Simalungun segera memperoses hukum kepada kedua pelaku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca Juga  Iwan Rahman Orang Tua Korban Laporkan Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur ke Polres Kubu Raya

“Kami sebagai kuasa hukum dari JS sangat mengharapkan profesionalisme pihak Polres Simalungun agar proses penyidikan dan penetapan sebagai tersangka segera dilakukan. Karena sejak 3 September 2023 sudah dilaporkan oleh korban, namun belum ada tindakan hukum”, paparnya.

Baca Juga  Gerak Cepat, Polsek Balaraja Amankan Seorang Penjaga Warung serta 38 Bungkus Miras Jenis Ciu

“Proses penyelesaian laporan klien kami di nilai lambat dan sepertinya ‘Tertidur’ dan patut di curigai adanya campur tangan dari pihak gereja untuk membungkam perkara ini”, ungkap Constanne Napitupulu SH.

KBO Satreskrim Polres Simalungun L.Sirait l ketika dikonfirmasi reporter melalui pesan WhatsApp sekira pukul 11.20 WIB tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi reporter. Begitu juga ketika konfirmasi di kirimkan kepada Kapolres Simalungun AKBP. Ronald Sipayung SIK tidak memberikan tanggapan atas pesan WhatsApp reporter. (Umrie/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *