Lapas Natkotika Kelas IIA Pematangsiantar dan KPU Lakukan Bimtek Kode Etik/Perilaku Adhock

Daerah123 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Dalam rangka jelang Pemilu serentak tahun 2024, jajaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menyambut kedatangan tim KPU Kabupaten Simalungun yang diwakili oleh anggota KPU Martua Hutapea, Ketua PPK Edi Saragih, Ketua PPS Raya Carlie Saragih, Kamis (01/02/24).

Kehadiran rombongan KPU tersebut terkait Bimbingan Teknis Kode Etik/Perilaku Badan Adhock. Bimtek tersebut dimaksudkan untuk penguatan anggota KPPS dalam pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan aplikasi SIREKAP pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Bimtek berlangsung pada pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.

Di dalam Bimtek Kode Etik/Perilaku Badan Adhock, turut diserahkan Pakta Integritas dan SK Petugas KPPS oleh Ketua PPS Raya Carlie Saragih kepada petugas KPPS di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. Edi Saragih Ketua PPK Kecamatan Raya, menyampaikan bahwa bimbingan teknis yang dilakukan ini terkait pemilu yang akan berlangsung pada 14 Pebruari 2024 mendatang. Seluruh peserta Bimtek merupakan petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar yang mendapat mandat sesuai SK sebagai KPPS di TPS dalam Lapas.

Baca Juga  Direktur Operasional PTPN IV PalmCo kunjungi Kebun Teh Bah Butong

“Lokasi TPS tidak boleh di lokasi rumah ibadah. Petugas KPPS harus memastikan pemilih tidak membawa handphone ke dalam bilik suara”, ujar Edi Saragih saat memaparkan materi Bimtek tersebut.

Erda Wijaya Saragih yang merupakan anggota PPK Kecamatan Raya, menerangkan bahwa waktu penghitungan suara bisa sampai jam 03.00 WIB dini hari, apabila memang situasinya demikian. Adapun petugas pengamanan baik Linmas, TNI maupun Polri, tidak diperkenankan masuk ke dalam bilik suara pada saat berlangsungnya pencoblosan oleh pemilih.

Baca Juga  Gelar Rapat Paripurna Jawaban Bupati Kendal Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Acara berlangsung dengan bersemangat. Penerangan yang diberikan oleh petugas KPU, maupun PPK dan PPS, cukup jelas bagi semua petugas KPPS TPS Khusus Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar. (Umrie/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *