KPU dan Bawaslu Digelontor Dana Hibah Pilkada 2024

Politik328 Dilihat

 

SINARMETRO.COM |  Kab Brebes -Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes untuk mendukung penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemberian dana hibah tersebut tertuang dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Brebes dengan KPU dan Bawaslu Brebes.

Penandatanganan NPHD dilakukan Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin SH MH, Ketua KPU Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Trio Pahlevi di ruang rapat Bupati Brebes, gedung KPT Brebes, Jumat (10/11/2023).

Urip mengatakan, Pemkab Brebes dengan kemampuan maksimal berupaya memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada Bupati 2024. Kalau bicara cukup, Insya Allah cukup, bila bicara kurang mungkin kurang tapi itulah sumbangsih Pemkab yang bisa diperbuat.

Baca Juga  Dugaan Kertas C1 tidak Ditandatangani oleh KPPS, Bawaslu: Silahkan Laporan Resmi

Tapi yang jelas, kata Urip, penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan Pemkab dalam mewujudkan pelaksanaan Pilkada, agar berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Kita juga tahu, dana pelaksanaan pemilu tidaklah sedikit maka untuk pemilihan Bupati Brebes 2024 kami hibah dana sebesar Rp53.9 miliar kepada KPU dan Rp12,1 miliar untuk Bawaslu,” ungkapnya.

Dia berharap, melalui NPHD dana pelaksanaan Pilkada dapat digunakan sebaik baiknya untuk sosialisasi, pengawasan administrasi maupun kegiatan yang bersifat masif. Termasuk terkait dengan penggunaan kebijakan, mengingat saat ini eranya keterbukaan publik,” pungkas Urip Sihabudin.

Baca Juga  KPU Kota Pontianak Bersama BEM Fakultas Hukum Untan Buka P,osko Pindah Pemilih Bagi Mahasiswa

Penandatanganan NPHD disaksikan Inspektur Brebes, Kepala BPKAD, Kabag Hukum Setda serta jajaran KPU dan Bawaslu Brebes.
(Bs/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *