SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Tragedi kecelakaan maut lalu lintas yang merenggut enam orang meninggal dan empat orang lainnya mengalami luka ringan di jalan umum Km 24-25 merek raya, Kabupaten Simalungun kini memasuki babak baru. Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Kamis, 25 Januari 2024, bahwa supir truk box Mitsubishi Fuso NoPol BK 9957 CE, Dedi Setiadi Tampubolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut dalam waktu 1×24 jam.
Kapolres Simalungun juga menyampaikan bahwa, “Dalam waktu 1×24 jam pengemudi mobil truk box mitsubishi fuso BK 9957 CE yang dikemudikan oleh Dedi Setiadi Maret Tampubolon akan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa laka lantas di Jalan umum Km 24-25 Jurusan arah Pematangsiantar menuju Pematangraya”, ucap AKBP Choky, Kamis (25/1/2024).
“Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap supir tersebut hasilnya positif mengandung Amphetamine atau dikenal juga sebagai sabu-sabu, dan ianya mengakui bahwa sempat mengkonsumsi narkoba tersebut empat hari sebelum kejadian laka lantas ini”, lanjut Kapolres saat mendampingi Dirlantas Polda Sumatera Utara di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk tes urine menyatakan positif Amphetamine atau sabu-sabu, Dedi Setiadi pun mengakui telah mengonsumsi substansi terlarang itu empat hari sebelum kejadian nahas. Keterangan ini kian memperkuat posisi Dedi sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan beruntun yang mengakibatkan banyak korban jiwa.
Menyusul laporan sebelumnya yang menyebutkan bahwa truk yang dikendarai Dedi terlihat bergerak secara ugal-ugalan, ia menjelaskan bahwa hilangnya kendali truk adalah akibat dari rem blong. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menghentikan laju truk dengan manuver ke kanan dan kiri. Menurutnya hal itu adalah tindakan terakhir yang ia lakukan sebelum truk tersebut menghamtam sejumlah kendaraan di depannya.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres saat dilakukannya olah TKP di lokasi kejadian pada Kamis petang. Insiden yang terjadi di ruas jalan yang menghubungkan Pematangsiantar dan Pematangraya telah menjadi sorotan masyarakat serta pihak berwenang. Kecelakaan ini telah membangkitkan keprihatinan tentang keselamatan di jalan raya dan pengaruh obat-obatan terlarang terhadap perilaku mengemudi.
Keputusan untuk menahan pengemudi truk dilandasi bukti awal serta keterangan dari tersangka, dikuatkan pengakuan pengemudi atas penggunaan sabu-sabu, tentu dapat memengaruhi kewaspadaan dan respons pengemudi saat di jalan.
Dengan ditetapkannya Dedi Setiadi sebagai tersangka, penyidik akan melanjutkan proses hukum guna mencari keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan. Polres Simalungun bersama pihak terkait menegaskan komitmen untuk menindak tegas pengemudi yang melanggar hukum khususnya yang berkaitan dengan penggunaan narkoba, sebagai upaya preventif dan penegakan aturan lalu lintas demi keamanan bersama.
(Umrie/Tim).