Mahkamah Agung Tolak Permohonan PK Termohon LSD Atas Sebidang Tanah

Daerah345 Dilihat

 

SINARMETRO.COM | Pematangsiantar – Terkait penguasaan lahan yang berlokasi di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, masih terus dilakukan oleh Wesli Silalahi. Perjuangan tersebut terus dilakukan setelah dirinya membeli lahan tersebut dari Ng Sok Ai pada tahun 2015 yang lalu, seharga Rp 5 miliar.

Pada tanggal 12 Oktober 2023 lalu, Wesli berupaya untuk mengambil hak atas lahan tersebut, namun upaya tersebut gagal. Demi untuk menjaga kekondusifan Kota Siantar, terutama di lokasi lahan Wesli berupaya untuk meredam perebutan lahan tersebut.

Melalui kuasa hukumnya Hendra Sidabutar, SH kepada awak media menyampaikan bahwa, upaya Wesli Silalahi untuk menguasai lahan tersebut masih tetap dilakukan. Seperti yang dilakukan pihaknya pada Rabu (18/10/2023), kuasa hukum Wesli Silalahi, Hedra Sidabutar SH melakukan koordinasi ke pihak Polres Pematangsiantar.

Baca Juga  Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legalisi Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-78 untuk Hari Bhayangkara

Usai melakukan berkoordinasi dengan Polres Siantar, Hedra Sidabutar menyampaikan tentang putusan hukum yang sudah ada dan telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini lahan yang bedekatan dengan Taman Hewan dan dikuasai LSD yang merupakan warga sekitar. Masih dikatakan Hedra, pada tahun 2021, LSD telah mengajukan gugatan atas keabsahan sertifikat lahan Nomor 49 tahun 1976 dan sertifikat lahan Nomor 7 tahun 1988 yang objeknya terletak di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Baca Juga  Musrenbangdes 2023: Desa Tanjung Saleh Menuju Peningkatan Kesejahteraan dan Pembangunan yang Berkelanjutan

Atas gugatan LSD, PTUN mengabulkan gugatan LSD. Dan selanjutnya BPN dan Ng Sok Ai melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Pada tingkat banding, LSD tetap sebagai pemenang.

Tak ingin lahan yang sudah di belinya diambil pihak lain, BPN dan Ng Sok Ai melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung di Jakarta, yang berujung pada dikabulkannya permohonan Ng Sok Ai dan BPN oleh MA. Selain itu MA juga membatalkan putusan PTUN Medan dan putusan PT TUN Medan.

“Meski sudah ada putusan kasasi, kami selaku pengacara hukum dari bapak Wesli Silalahi belum mau bertindak untuk menguasai lahan. Hal ini disebabkan karena adanya pihak lain yang mengajukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung”, jelas Hedra saat temu pers di salah satu Hotel di Pematangsiantar. sembari menambahkan, putusan PK keluar tahun 2023 ini.

Baca Juga  Diduga Tak Miliki Izin, Ditreskrimsus Polda Banten Tindak Galian C di Jatiwaringin Mauk

Ternyata Putusan permohonqn PK yang di ajukan oleh pihak LSD berisikan ‘Penolakkan Permohonan PK’ dari MA atas Pemohon (LSD). “Dan upaya menguasai lahan, akan dilakukan setelah salinan putusan hukum luar biasa berupa PK sudah diterima kliennya (Wesli Silalahi)”, tutup Hendra. (Umrie/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *