Kejari Kendal Tetapkan Lima Orang Tersangka, Terkait Dugaan Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo

Daerah79 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab.Kendal – Lima orang ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, dalam dugaan kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal. Hal itu disampaikan Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba, dalam press conference di aula Kejari Kendal, Selasa (11/6/2024).

“Selama kurang lebih delapan bulan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah mengumpulkan bukti-bukti yang membuat terang peristiwa pidana dan menentukan para tersangka, sehingga kemarin tanggal 10 Juni 2024, kami tim penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, dan kemarin kami langsung melakukan penahanan kepada para tersangka selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Kajari menyebut, adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (Sekretaris Desa Botomulyo), CS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS).

Menurutnya, dasar penetapan tersangka bukan hanya terkait tukar menukar tanah kas desa saja, tapi juga terkait penjaminan di salah satu bank. Tetapi, lanjut Erny, dari hasil pengembangan penyidikan dan komunikasi dengan BPKP, sebenarnya hasil LHP sudah keluar dari bulan Desember 2023.

Baca Juga  Urip: Pangan Lokal Sangat Variatif dan Nilai Gizinya Tinggi

“Tetapi, masih banyak hal yang kami lakukan untuk pendalaman-pendalaman. Jadi kami sangat berhati-hati dalam hal melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari.

Terkait kronologi dijelaskan, terdapat satu bidang tanah kas desa yang terletak di sekitar jalan raya Cepiring seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan sekdes, yang beberapa tahun digunakan sebagai produksi batu bata.

“berinisiatif untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa dan berkomunisasi secara intensif dengan CS selaku Kasi Pemerintahan di Cepiring, yang sudah pengalaman dalam tukar menukar tersebut,” jelas Kajari.

Untuk maksud dan tujuan tukar menukar tanah kas desa, AR dan CS melakukan persiapan-persiapan mencari pihak-pihak investor. Kemudian atas persiapan yang telah dilakukan AR dan CS bertemu dengan dua calon investor, yaitu WY dan WN.

Baca Juga  Indahnya Berbagi, FBB & Bolonemase Bagi-bagi Takjil Gratis Ke Para Pengendara

“Selanjutnya, CS membuat surat permohonan ijin untuk dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Tetapi, faktanya surat permohonan ijin tersebut tidak pernah sampai ke tangan bupati untuk diketahui dan diberi disposisi,” ungkap Kajari

“Disinilah peran ST selaku Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal pada saat itu, yang membuat persiapan untuk kemudian melakukan semacam dokumen kota yang diberikan kepada tim pengkaji dari pihak Pemkab sebanyak sembilan orang, dengan menggunakan dasar SK tim pengkaji bukan yang ditandatangani oleh Bupati Kendal saat ini, tapi dasar yang sebelumya,” imbuhnya.

Permohonan dari Pemerintah Desa Botomulyo menggunakan dasar yaitu tanah kas desa tersebut kurang produktif, tidak produktif, tidak satu hamparan dan terhimpit dengan bangunan lainnya. Menurut Kajari itu menggunakan dasar sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa.

Baca Juga  Pemdes Korowelanganyar Realisasikan BLT- DD Tahap 3

“Jadi ada tiga dasar Permendagri ini, yaitu yang pertama peruntukan untuk kepentingan umum, misal proyek strategi nasional. Kemudian yang kedua bukan untuk kepentingan umum, contoh untuk kawasan industri dan perumahan, dan yang ketiga bukan pertama atau kedua,” bebernya.

Hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Botomulyo untuk diajukan ke tim pengkaji, dan karena sudah disusunkan oleh Dispermasdes, maka disetujui tim pengkaji. Sehingga keluarlah izin dari Bupati Kendal, sampai adanya aduan dari masyarakat termasuk ke kejaksaan.

“Tapi kami mendahulukan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Karena pada prinsipnya, untuk pemerintah daerah dan pemerintah desa, kami mengedepankan APIP (aparat pengawasan intern pemerintah),” kata Kajari.

“Atas dasar dua alat bukti, yang pertama yaitu dasar dipandang tidak sesuai prosedur. Kemudian sejak awal berinisiatif dan kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah kas desa ini sudah ada investor yang tujuannya untuk perumahan,” imbuhnya.
(SY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *