Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Mediasi antara Pengurus GMKI, Pengusaha  SPBU, Kapus Kecamatan Tanah Jawa

Daerah99 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Kapolsek Kecamatan Tanah Jawa Kompol. Asmon Bufitra, SH, MH didampingi Danramil yang diwakili Serka Bambang, Camat Tanah Jawa Maryaman  Samosir, Kapus Tanah Jawa Dr. Widia Saragih, dan penanggung jawab SPBU 14.221.245, pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Siantar-Simalungun, serta beberapa warga pedagang BBM eceran melakukan mediasi terkait akan adanya aksi unjukrasa dari massa GMKI, Rabu (05/05/24).

Mediasi dilakukan belerdasarkan surat dari Pengurus Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI ) Cabang  Siantar-Simalungun Nomor : 300197 / SC / EXT / B / GMKI-PSS / VI / 2024 Tanggal 03 Juni 2024 tentang pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa. Massa GMKI berencana melakukan aksi unjuk rasa ke Mapolsek Kecamatan Tanah Jawa, Kantor Camat Tanah Jawa dan Puskesmas Tanah Jawa.

Sehubungan dengan hal tersebut, unit Intelkam telah melakukan penggalangan terhadap pengurus GMKI Siantar Simalungun dan menyarankan agar penyampaian pendapat melalui unjuk rasa dilakukan dengan mediasi dengan mengundang pihak puskesmas tanah Jawa dan SPBU Balimbingan

Baca Juga  Melalui Pendekatan Persuasif, 121 H Lahan Negara Diselamatkan dari Tangan Penggarap Kebun Dolok Ilir PTPN IV Regional II

Bertempat di Aula Polsek Tanah Jawa mediasi tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa Kompol. Asmon Bufitra, SH, MH. Dalam mediasi tersebut pengurus GMKI Siantar-simalungun menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi diantaranya, Meminta Kapolsek Tanah Jawa segera melakukan pengawasan terhadap SPBU Tanah Jawa yang diduga sering kehabisan minyak sebelum waktunya akibat dari pengisian jeregen untuk di ecer kembali, yang menurutnya  termasuk melanggar ketentuan dari Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Migas, Meminta Kapolsek Tanah Jawa segera menindak lanjuti dugaan Penimbunan BBM bersubsidi berkedok surat rekomendasi Kepala Desa, Meminta Camat Tanah Jawa sebagai Pemerintah Daerah segera menindak lanjuti izin SPBU Tanah Jawa akibat seringnya terjadi dugaan pelanggaran hukum, Meminta Pertamina Patra Niaga agar segera memberikan sanksi tegas terhadap SPBU Balimbingan yang diduga mengabaikan Keputusan Menteri ESDM No.37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis BBM khusus penugasan dan mengabaikan surat edaran dari Pertamina Patra Niaga dalam larangan pelayanan jerigen produk pertalite / JBKP.

Baca Juga  Jaga Kondusifitas, Polsek Pulau Maya Karimata Lakukan Patroli Dialogis

Selanjutnya terkait permasalahan yang terjadi di Puskesmas Tanah Jawa, Massa GMKI Meminta Kepala Puskesmas Tanah Jawa segera bertanggung jawab atas dugaan keluarnya surat kesehatan yang baru untuk PPK Tanah Jawa Terpilih, Meminta Kepala Puskesmas agar membatalkan dugaan surat kesehatan yang telah dikeluarkan untuk PPK Tanah Jawa Terpilih, Meminta Kepala Puskesmas turun dari jabatan atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan untuk mengeluarkan surat kesehatan terbaru bagi PPK Tanah Jawa Terpilih.

Adapun perwakilan SPBU 14.221.245 yaitu A. Samosir menjelaskan bahwa, Masyarakat yang melakukan pengisian BBM dengan menggunakan jerigen yang selama ini terjadi di SPBU 14.221.245 Tanah Jawa sudah mematuhi segala aturan dan ketentuan, yang mana adanya syarat dan administrasi yang sudah dilakukan masyarakat dengan meminta surat dari pihak desa dan pihak pertamina mengeluarkan Barcode sebagai acuan pihak SPBU mengeluarkan BBM dan itu pun hanya sebanyak 180 Liter / Minggu.,
Penimbunan BBM dipastikan tidak terjadi di Kecamatan Tanah Jawa karena di Tanah Jawa ini tidak pernah terjadi antrian panjang untuk pengisian BBM., Bahwa sepengetahuan kami masyarakat mengambil BBM menggunakan Jerigen untuk Pertanian serta aktivitas masyarakat lainya dan jual eceran bukan untuk di timbun, dan Kami selalu pihak SPBU tidak memonitor sampai ke masyarakat paling bawah

Baca Juga  Dukung HUT Ke-143 Kecamatan Balaraja, MCB Gelar Raker dan Evaluasi

Kepala Puskesmas Tanah Jawa Dr. Widia Saragih menanggapi tuntutan GMKI menjelaskan bahwa, Pihak Puskesmas Tanah Jawa meminta maaf atas adanya permasalahan terkait surat kesehatan yang terjadi, namun permasalahan itu sudah dilaporkan ke Sat Reskrim polres Simalungun., Permasalahan tersebut adalah masalah perbuatan Oknum pribadi tidak ada menyangkut instansi Puskesmas Tanah Jawa Kab. Simalungun

Dari hasil mediasi tersebut massa GMKI Siantar-simalungun berencana aksi yang akan dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 06 Juni 2024 akan dibatalkan. (Umrie/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *