Warga Resah Tiang Papan Reklame Jalan Adam Malik Ujung di Duga Tanpa Ada Izin dan Mengganggu

Daerah564 Dilihat

SINARMETRO.COM | Pematangsiantar – Sebuah tiang papan reklame jumbo yang berada di depan Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah III, jalan Haji Adam malik no. 8 Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar di duga tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pematangsiantar. Selain itu keadaan tiang papan reklame tersebut dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan, apa lagi posisi tiang reklame jumbo tersebut berada di simpang pertigaan yang cukup ramai, dan disinyalir menyalahi tata ruang kota dan pemukiman.

Melihat hal itu, masyarakat setempat menjadi resah dengan keberadaan papan reklame berukuran jumbo yang berdiri kokoh berdekatan dengan jaringan listrik tegangan menengah. Apalagi saat ini sedang musim penghujan dan cuaca yang cukup extrem. Hal ini disampaikan oleh salah satu warga setempat yang merasa resah akan keselamatan yang melintas dengan keberadaan tiang papan reklame tersebut, Rabu (13/12/2023).

Pantauan awak media ini di lapangan pun merasa ganjil melihat adanya tiang reklame dengan ukuran sangat besar di lokasi tersebut.

“Lihat itu bang tiang papan reklame raksasa itu, ntah kapan dipasangnya tiba-tiba sudah berdiri kokoh di situ”, ungkap salah seorang petugas parkir yang bertugas di lokasi tersebut.

Baca Juga  Hindari Penggerebekan Oleh Warga, Oknum Sekdes Akhirnya Keluar dari Persembunyian

Ditambahkannya, Baru saja ia bertanya kepada salah seorang pegawai Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah provinsi Sumut, kenapa tiba-tiba ada tiang papan reklame di depan kantor orang abang, dengan heran dia bilang, kamipun terkejut tiba-tiba sudah berdiri, padahal semalam belum ada itu pak, sebut petugas parkir menirukan ucapan pegawai Dinas.

Ketika di konformasi kepada Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih SSTP, MSi, Rabu (13/12/23) sekira pukul 09.20 WIB.

“Ia benar tiang reklame itu tidak memiliki ijin, dan Dinas PMPTSP Kota Pematang Siantar belum mengeluarkan ijin, namun sudah berdiri”, ujar Sofie.

Baca Juga  Restoratif Justice, Kapolsek Tanah Jawa Mediasi 23 Kasus Perkara Pencurian Buah Sawit Milik PTPN IV Bah Jambi

Lebih lanjut, Sofie mengatakan, pihak pemohon izin memang sudah pernah menyampaikan terkait permohonan izin tiang reklame itu, akan tetapi masih hanya permohonan dengan menyebut titik lokasi berdirinya tiang reklame tersebut.

“Kita akan menyurati pihak pemohon dan yang mendirikan tiang reklame itu”, kata Sofie.

Diharapkan kepada pemohon izin, agar tidak mendirikan/membangun untuk alat peraga jika belum ada surat izin yang dikeluarkan. Setelah keluar surat izinnya, baru silahkan dirikan. (Umrie/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *