Restoratif Justice, Kapolsek Tanah Jawa Mediasi 23 Kasus Perkara Pencurian Buah Sawit Milik PTPN IV Bah Jambi

Daerah53 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH bersama personil unit reskrim Polsek Tanah Jawa melaksanakan mediasi terhadap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional II Bah Jambi yang berada di lokasi wilkum Polsek Tanah Jawa, Kamis (06/06/24) sekira pukul 11.30 WIB.

Bertempat di Aula Wira Pratama Polsek Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun mediasi tersebut di hadiri oleh para tersangka, perwakilan manajemen kebun PTPN IV Regional II Bah Jambi, dan Pangulu/ Kepala Desa, keluarga tersangka, Kuasa Hukum/Pengacara para tersangka, serta
Gamot dari beberapa Nagori atau Desa.

Pantauan reporter di lokasi, hasil dari mediasi tersebut disepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan (Restoratif Justice). Dari laporan polisi ada 23 laporan dengan 24 (dua puluh empat tersangka), diberikan sanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadan dan kantor Nagori/Desa masing-masing tempat para tersangka berdomisili.

Kapolsek Kecamatan Tanah Jawa, Kompol. Asmon Bufitra, SH, MH kepada reporter menyampaikan, sikap bijaksana yang diambil oleh PTPN IV Regional II Bah Jambi yang dengan berbesar hati memaafkan perbuatan para tersangka. Kapolsek pun berpesan kepada para tersangka agar hal serupa tidak terjadi lagi yang merugikan pihak PTPN IV Regional II Bah Jambi, dan berharap dengan penyelesaian seperti ini dapat membuat efek jera kepada para tersangka yang dengan sadar diri mengakui kesalahannya sehingga kemanfaatan dalam penegakan hukum dapat terwujud dengan baik dan adil.

Baca Juga  Hari Sumpah Pemuda Ke-95, Kapten Choirul : Momentum Membangkitkan Semangat Kolaborasi Memajukan Negeri

“Setelah kesepakatan mediasi, terhadap para tersangka akan menjalani sanksi sosial selama 3 bulan dengan membersihkan tempat ibadah, kantor desa dan kantor afdeling maupun fasilitas umum yang ada di sekitar tempat tinggal tersangka dengan di awasi langsung oleh kepala desa dan membuat dokumentasi sanksi sosial yang dilaksanakan tersangka dengan mengenakan pakaian rompi kuning bertuliskan sanksi sosial”, Tutup Kapolsek. (Umrie/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *