Terkait Pengerusakan Patokan Batas Tanah dan Baleho, F Jaya Wardana Resmi Buka Laporan Ke Polisi

Daerah332 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kubu Raya – F jayat Wardana M. Pd didampingi Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi Eddy Ruslan dan sejumlah awak media resmi melaporkan oknum yang diduga suruhan pemilik tanah tergugat.

Mereka menyampaikan laporan di Sentral Pelayanan Masyarakat Polres Kubu Raya terkait dugaan pidana pengrusakan patok batas tanah yang dipasang oleh BPN Kubu Raya dan baleho yang bertuliskan “Tanah ini milik F Jaya Wardana M. Pd” yang dikuasai sejak tahun 1997 dengan luas sekitar 10.000 M2. Saat ini, tanah tersebut dikuasakan kepada DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legatisi Kalbar melalui kuasa hukumnya Sopyan, SH.

Tanah tersebut berlokasi di Tanggul Laut Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Setelah pelaporan, F Jayat Wardana M. Pd langsung menjalani pemeriksaan (BAP) di ruang Harda Polres Kubu Raya.

Usai melapor F Jaya wardana,dalam pernyataannya kepada sejumlah awak media Senin (13/5/2024),dia menyatakan bahwa mereka bersama Lembaga Anti korupsi Indonesia Legatisi datang ke Polres Kubu Raya melaporkan dugaan pengrusakan patok dan baleho yang terjadi pada hari Kamis (9/5/2024) lalu. Baleho yang dipasang di tanah mereka berbatasan dengan tanah pensia sudah dirusak dan hilang di lakukan oleh oknum yang diduga suruhan pemilik tanah tergugat.”Terangnya.

Baca Juga  Kapolres Puncak Jaya Ikuti Upacara Dalam Rangka HUT TNI ke-78

Sementara itu, Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Legati, Eddy Ruslan, mengucapkan terima kasih kepada Polres Kubu Raya atas pelayanan kepada masyarakat. “Katanya.

Ruslan menambahkan bahwa kedatangan mereka bertujuan mendampingi F. Jaya.Wardana dalam mengadukan pengrusakan baleho dan patok batas tanah oleh BPN.”Ujarnya.

Mereka berharap proses hukum berjalan sesuai standar operasional dan memberikan efek jera kepada pelaku, mengingat kerugian yang dialami pihak Jaya Wardana. “Ungkapnya.

Baca Juga  Cinta Tanah Air, Gesti Serahkan Secara Simbolis Bendera Merah Putih Ke Pemerintahan Kecamatan Kresek

Ruslan juga mengecam keras perbuatan tersebut, menyebut pelaku sebagai pengecut, dan menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Legatisi telah memasang baleho dengan nomor kontak tim hukum mereka untuk koordinasi, sehingga apabila terdapat masalah, seharusnya pihak terkait berkoordinasi dengan baik, “Pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk mengungkap siapa pelaku di balik pengrusakan patok dan baleho tersebut. Wardana Jaya juga menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar keadilan bisa terwujud.(Tim.Liputan.Is/Defri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *