SINARMETRO.COM | Kab Kendal – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemeriksaan di lokasi tambang galian C milik PT Alam Bukit Gemilang (ABG) di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Kedatangan dinas tersebut merupakan respons atas permintaan Polres Kendal terkait laporan mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh PT Alam Bukit Gemilang terhadap PT Parama Miguno Bumi. (13/05/2024)
Pihak PT Parama Miguno Bumi (PMB) menyatakan keyakinannya bahwa PT Alam Bukit Gemilang melakukan penambangan di lahan milik mereka. “Kami yakin bahwa PT Alam Bukit Gemilang menambang di lahan kami,” kata Abian, Komisaris PT Parama Miguno Bumi.
Agus Azis dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menjelaskan, “Kami datang atas permintaan kepolisian untuk memeriksa dan mengambil titik koordinat dari tambang galian C milik PT Alam Bukit Gemilang dan PT Parama Miguno Bumi.”
Rokhani, seorang pegawai PT Parama Miguno Bumi, mengungkapkan langkah yang diambil perusahaan mereka. “Kami memasang patok besi di wilayah kami ini agar tidak ada lagi penambangan yang dilakukan oleh PT Alam Bukit Gemilang sampai keputusan pengadilan keluar. Apakah pihak kami yang benar atau pihak mereka yang benar,” ujar Rokhani.
Terpisah, Direktur Utama PT ABG PT, Leo Budi Setia Raharjo mengaku pihaknya melakukan penambangan berdasarkan izin yang sudah ada
(Surya/Tim)