Tegas,!! Disdikbud Kendal Melarang Sekolah Menjual Seragam

Daerah816 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Kendal – Musim pendaftaran seperti saat ini terkadang dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menjual seragam yang dilakukan pihak sekolah untuk mencari keuntungan pribadi.

Perbuatan tersebut dengan tegas di larang oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal Ferinando Rad Bonay.

Kepada awak media yang melakukan wawancara seusai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Senin (3-6-2024) secara tegas melarang sekolah menjual seragam untuk anak didik.

Baca Juga  Peran Strategis Media dalam Mendukung Tugas Polri di Era Digital

“Bila dilanggar ada sanksinya sesuai aturan yang berlaku mereka kita panggilan dan dilakukan pemeriksaan, bila terbukti ada sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku termasuk sanksi kedisiplinan” kata Ferry panggilan akrabnya.

Dikatakan masalah pengadaan seragam memang terserah anak anak dimana mereka mau membeli, dengan demikian tidak ada paksaan memberi di sekolah, tapi pihak ketiga dan swasta termasuk koperasi di perbolehkan.

Baca Juga  Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Perkuat Silaturahmi Seluruh Aparat Keamanan di Ilaga, Papua

Aturannya memang, kepala sekolah, guru maupun komite di larang menjual seragam pada anak didik.

Kaitannya penarikan dana daftar ulang juga tidak diperbolehkan.

Disinggung masalah penerimaan siswa baru memang daya tampung SMPN tidak mungkin menampung lulusan yang ada.

Baca Juga  Kapuspen TNI Pimpin Serah Terima Jabatan Kabid Prodok Puspen TNI

Disdikbud juga melarang menambah Rombel karena dengan penambahan Rombel akan mematikan sekolah swasta.

“Banyak sekolah swasta yang masih ada gedung tapi tidak operasional” tutup Ferinando Rad Bonay.
(Surya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *