Aktifis Anti Narkotika Minta Bawaslu lakukan Cek Urine Narkotika

Daerah503 Dilihat

 

SINARMETRO.COM | Kab Lebak – Merespon pemberitaan adanya penangkapan salah satu Anggota Panwaslu di Kabupaten Lebak positif narkoba, aktifis pegiat anti narkotika meminta Bawaslu melakukan prosedur test urine menghadapi pemilu 2024.

“Ini menyangkut integritas penyelenggara dan tidak bisa dipandang sederhana adanya praktek penggunaan narkotika didalam panitia penyelenggara pemilu, hal ini jadi preseden buruk dan dikhawatirkan berpengaruh terhadap tugas dan fungsi serta Profesionalitas Penyelenggara” dikatakan Deden Haditia Pengurus DPC Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK)

Baca Juga  Camat Cisoka Sambut Hangat Kunjungan Ka. Divisi Analisa & Kajian DPD LSM PENJARA PN Banten

Saya melihat ini berpotensi mengembang dan bisa saja melibatkan pelaku serta pengedar lain. Dan ini adalah bagian dari tugas kepolisian melakukan pengembangan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas integritas jajarannya, kami dari perkumpulan Anti Narkotika meminta Kepolisian, BNN dan Bawaslu dan KPU melakukan sinergitas gelar test urine untuk memastikan jajarannya dalam keadaan netral dari penggunaan narkotika.

Baca Juga  Kelompok Kerja Guru (KKG) Kecamatan Sungai Kakap Gelar Rapat Rutin Sambut Tahun Ajaran Baru 2024-2025

Karena secara moral, penyelenggara pemilu harus mampu menunjukan citra dan integritas yang kepada publik, karena preseden buruk seperti ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik menjelang penyelenggaraan pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Terpisah Didi Arendi Ketua DPD PERANK Kabupaten Lebak, mendesak Bawaslu Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota jajarannya untuk test urine bersama.Kamis (26/10).

Karena narkotika ternyata telah masuk kedalam lingkungan panwascam di Panggarangan. Ini indikasi dan diduga adanya jejaring penggunaan narkotika di lingkungan Bawaslu di daerah.

Baca Juga  Sekjen FBB Apresiasi Respon Cepat Camat Sukamulya Lakukan Perbaikan

“Intinya saya mendesak BNN dan Polri untuk melakukan kegiatan test urine berkala terhadap penyelenggara hal ini menjadi penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak” dikatakan Didi Arendi Ketua DPD PERANK Kabupaten Lebak.(wins)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *