SINARMETRO.COM | Kab Lebak – Merespon pemberitaan adanya penangkapan salah satu Anggota Panwaslu di Kabupaten Lebak positif narkoba, aktifis pegiat anti narkotika meminta Bawaslu melakukan prosedur test urine menghadapi pemilu 2024.
“Ini menyangkut integritas penyelenggara dan tidak bisa dipandang sederhana adanya praktek penggunaan narkotika didalam panitia penyelenggara pemilu, hal ini jadi preseden buruk dan dikhawatirkan berpengaruh terhadap tugas dan fungsi serta Profesionalitas Penyelenggara” dikatakan Deden Haditia Pengurus DPC Perkumpulan Anti Narkotika (PERANK)
Saya melihat ini berpotensi mengembang dan bisa saja melibatkan pelaku serta pengedar lain. Dan ini adalah bagian dari tugas kepolisian melakukan pengembangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas integritas jajarannya, kami dari perkumpulan Anti Narkotika meminta Kepolisian, BNN dan Bawaslu dan KPU melakukan sinergitas gelar test urine untuk memastikan jajarannya dalam keadaan netral dari penggunaan narkotika.
Karena secara moral, penyelenggara pemilu harus mampu menunjukan citra dan integritas yang kepada publik, karena preseden buruk seperti ini dapat berpengaruh terhadap kepercayaan publik menjelang penyelenggaraan pemilu 2024 yang jujur dan adil.
Terpisah Didi Arendi Ketua DPD PERANK Kabupaten Lebak, mendesak Bawaslu Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota jajarannya untuk test urine bersama.Kamis (26/10).
Karena narkotika ternyata telah masuk kedalam lingkungan panwascam di Panggarangan. Ini indikasi dan diduga adanya jejaring penggunaan narkotika di lingkungan Bawaslu di daerah.
“Intinya saya mendesak BNN dan Polri untuk melakukan kegiatan test urine berkala terhadap penyelenggara hal ini menjadi penting dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bawaslu Kabupaten Lebak” dikatakan Didi Arendi Ketua DPD PERANK Kabupaten Lebak.(wins)