Serahan SK Pengukuhan Perpanjangan Kepala Desa Kabupaten Kendal

Daerah99 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Kendal – Bupati Kendal Dico M Ganinduto  menyerahkan SK Perpanjangan Pengukuhan masa jabatan kepala desa. Kegiatan tersebut di laksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso. (7/6/2024)

Hadir pada kesempatan itu Forkopimda, Sekda Ir Sugiono MT, Kepala OPD, Camat serta 262 kepala desa yang menerima SK dan undangan lainnya.

Dico mengatakan perpanjangan jabatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah di setujui DPR RI menjadi 8 tahun, sebelumnya 6 tahun.
Pihaknya mengucapkan selamat atas perpanjangan ini. Semoga para kades bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya lebih amanah.

Kepala desa adalah pelayan masyarakat, pelayanan harus lebih maksimal.
Bekerja lebih baik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Pada bagian lain Dico berharap kepala desa harus kompak, bila ada permasalah di selesaikan dengan musyawarah. Disamping itu bisa mengedepankan kolaborasi dan inovasi dengan pihak lain.

Baca Juga  Peran Strategis Media dalam Mendukung Tugas Polri di Era Digital

“Yang tidak kalah pentingnya adakan menciptakan suasana kondusif di desa masing masing” kata Dico.

Sebelumnya Sekda Ir Sugiono melaporkan kegiatan ini diikuti 262 kepala desa. Empat desa tidak mengikuti Desa Gebangan dan Margosari meninggal dunia. Desa Rejosari terpilih menjadi Anggita DPRD dan Desa Gebang tersangkut kasus hukum.

Baca Juga  Usai Makan, Seorang Warga Bakung Kel Balaraja Kaget Bukan Kepalang, Motornya Raib Digondol Maling

(SY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *