Oknum Pangulu Baja Dolok Diduga Pelaku Perbuatan Asusila Hingga Kini Masih Aktif, Mana Tindakan Instansi Terkait. ?

Daerah615 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Terkait  Perilaku dugaan Perbuatan asusila oknum pejabat Kepala Desa (Pangulu) Nagori Baja Dolok, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, berinisial ‘JSP’ hingga kini masih belum ada kejelasan kongkrit dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, dalam hal ini ada pada kewenangan BKD, Inspektorat, Assisten I dan tentunya Sekda selaku kepala ASN Pemerintah Kabupaten Simalungun.

Ketidakjelasan tindakan terhadap oknum Pangulu Baja Dolok tersebut disampaikan oleh salah seorang warga setempat kepada reporter Sinarmetro.com beberapa waktu lalu. Dalam mediasi pertama perwakilan warga dengan Wakil Bupati H. Zonny Waldi dan mediasi kedua dengan Bupati Simalungun Radiapo Sinaga melalui Sekda, Assisten I, Inspektorat, dan BKD melakukan sanksi atas dugaan perbuatan asusila yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik seperti JSP melalui Instansi yang berwenang menangani permasalahan ASN.

“Sejak aksi demo kedua oleh warga dan mediasi dengan Pak Bupati di ruangan beliau itu (tanggal 25/9/23 lalu) belum ada keputusan yang jelas bang. Informasinya sangkut di inspektorat bang”, ujar warga tersebut melalui pesan whatsApp.

Ditambahkan warga tersebut, “Sejak menjabat sebagai Pangulu di Nagori Baja Dolok sikap pangulu itu arogan dan masyarakat menjadi terpecah belah”, ungkap warga yang tak ingin namanya di publish

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan PP nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan pada pasal 4 ayat 1 ‘PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang’, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, Pasal 3 ‘Permintaan izin sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis’, dalam pasal 4 ‘Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang’.

Baca Juga  Kesbangpol Brebes Edukasi Masyarakat Kaliloka Agar Dewasa Berpolitik

Dan dalam pasal 14 PP No 45 Tahun 1990 juga menjelaskan, ‘PNS dilarang hidup bersama dengan wanita bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagaimana suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah’.

Dalam pasal 15 PP No 45 Tahun 1990 juga ada sangsi bagi atasan  yang melanggar ketentuan Pasal  5 ayat (2) dan pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP No 30 Tahun 1980 Tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga  PERINGATI HARI SANTRI NASIONAL, DANREM 031/ WB KUNJUNGI PONPES ASYEKH ABDUL WAHHAB BIDAYATULLAH MUSTHAFAWIYAH.

Kepada Sekda Esron Sinaga, Assisten I Sarimuda Purba, Kepala BKD Jonni Saragih, dan Inspektorat Roganda S, reporter mencoba meminta tanggapan melalui pesan whatsApp (Sabtu, 18/11/23) sekira pukul 16.50 WIB terkait keputusan yang dikenakan kepada oknum Pangulu Baja Dolok yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut, Namun hingga berita ini dimeja redaksi dan menjadi konsumsi publik ke empat pejabat tersebut masih belum memberikan tanggapan. (Umrie/*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *