LBH Pusbadhi Siantar Simalungun Gelar Seminar Hukum Bullying dan Narkoba kepada Siswa/wi SMK-SMA se Kota Pematangsiantar

Daerah437 Dilihat

SINARMETRO.COM | Pematangsiantar – Untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya dan hukum terhadap bullying serta dampak penyalah gunaan Narkoba dikalangan para pelajar Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan se Kota Pematangsiantar. LBH Pusbadhi Siantar-Simalungun menggelar seminar hukum terkait Bullying dan Narkoba berlangsung di Aula Siantar Hotel, Sabtu (16/12/23).

Seminar yang mengambil Thema Bersatu Melawan Bullying dan Narkoba Guna membentuk generasi tangguh dan berkarakter ini, di ikuti oleh ratusan pelajar dari perwakilan SMA-SMK se Kota Pematangsiatar dan di hadiri juga nara sumber dari beberapa lembaga dan BNNK Pematangsiantar, Seperti Ketua Pusbadhi Siantar-Simalungun, Miduk Panjaitan SH, Dewi Sartika Tarigan SE, MH selaku Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNK Pematangsiantar, Tri Utomo dari Komnas Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar.

Hedra Sidabutar SH, selaku ketua penyelenggara kepada reporter Sinarmetro.com mengatakan bahwa kegiatan seminar hukum kepada para pelajar SMA/SMK, untuk memberikan pemahaman terhadap bahaya bullying, yakni sebuah bentuk ejekan, hinaan dan cendrung mempermalukan siswa yang tak mampu melawan ejekan-ejekan dari rekan-rekannya. Banyak kasus bully sudah terjadi sejak kurun waktu lima tahun terhadap sebuah tindakan bullying terutama yang menerpa para pelajar yang terjadi di sekolah maupun di luar sekolah.

Miduk Panjaitan SH, yang merupakan ketua LBH Pusbadhi Siantar-Simalungun sekaligus sebagai narasumber pada seminar tersebut menyampaikan, yang menjadi dasar kegiatan seminar Hukum terhadap Bullying ini terselenggara untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar akan bahaya, dampak dan hukum atas perlakuan ejekkan, hujatan atau mendiskriminasi sesama pelajar, atau yang lebih dikenal dengan Bully.

Baca Juga  Perubahan Menakjubkan di Desa Tanjung Saleh: Dari Transportasi Air ke Roda Dua dan Penerangan 24 Jam

Selain Miduk Panjaitan, hadir juga nara sumber lain yang mengisi seminar tersebut diantaranya, Dewi Sartika Tarigan SE, MH selaku Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNK Pematangsiantar, yang secara khusus untuk materi akan bahaya narkoba, dan Tri Utomo yang memberi materi tentang Perlindungan Anak.

Kepada awak media Ketua penyelenggara seminar Hukum Bullying dan Narkoba, Hedra Sidabutar, SH didampingi sekretaris panitia Constantine Napitupulu, SH dari LBH Pusbadhi mengatakan, “Kegiatan seminar ini untuk memberi pemahaman yang mendalam mengenai bahaya narkoba serta bullying serta dampaknya pada kesehatan fisik, mental, sosial, dan masa depan kepada para pelajar SMA dan SMK se Kota Pematangsiantar.

Dan bertujuan meningkatkan kesadaran kepada pelajar terhadap dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang penggunaan narkoba tidak melakukan pembulian atau menjadi  korban bully yang dapat memyebabkan penurunan prestasi akademik, masalah kesehatan mental, physikis dan fisik. Dan agar mengerti tentang Hukum terhadap Bullying dan bahaya Narkoba sehingga para pelajar dapat menghindari dan menjauhkan perbuatan yang tidak baik ini”, ujar Hedra.

Baca Juga  Viral Video:Warga Desa Sungai Kakap Tanam Pohon Pisang di Tengah Jembatan sebagai Bentuk Kekecewaan terhadap DPRD dan Pemerintah

Ditambahkan Miduk Panjaitan, SH, “Permasalahan Hukum dan Narkoba sangat mengancam Indonesia, khususnya dikalangan para pelajar, apalagi banyak pelaku narkoba memanfaatkan pelajar sebagai market dan itu merupakan ancaman besar terhadap pelajar untuk masa depannya. Terkait hukum terhadap Bullying, Miduk memberikan nasehat kepada para pelajar agar konsentrasi belajar saja tidak perlu melakukan hinaan, ejekkan, hujatan atau tindakan bullying karena jelas di situ ada Hukum yang mengatur”, terang Miduk Panjaitan. (Umrie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *