Daftarkan Diri di Pilkada Kendal, Berkas Dico di Tolak KPU

Politik157 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab. Kendal – Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal tahun 2024 atas nama Calon Bupati Dico Ganinduto dan Calon Wakil Bupati Ali Nurudin yang diusung oleh PKB tidak diterima oleh KPU. Kamis (29/08/2024 ).

Penolakan terhadap Dico-Ali Nurudin berdasarkan aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Kasanudin mengatakan Seperti kita ketahui tadi pagi PKB juga sudah mengantar atas nama pasangan Tika Permana Sari dan Benny Karnadi, kata Ketua KPU Kendal Kasanudin saat membacakan hasil rapat pleno.

“Sesuai hasil pleno bahwa mohon izin untuk menyampaikan pendaftaran bupati dan wakil bupati Kendal atas nama bapak Dico dan Ali Nurudin dinyatakan tidak diterima dan dikembalikan,” imbuh Kasanudin.

Baca Juga  Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi Indonesia Siap Pemantauan Pemilu 2024

Atas penolakan ini, pihak KPU Kendal akhirnya mengembalikan berkas tersebut kepada Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal M.Makmun.

“Saya sudah berdiskusi panjang lebar terkait proses ini dan tadi disampaikan ada Bawaslu, Insya Allah karena niat kita untuk pembangunan kemajuan Kendal yang berkelanjutan, maka ikhtiar akan terus kita perjuangkan dan jalankan menjadi opsi kita, kita akan sengketakan ke Bawaslu Kendal”, ujar Dico.

Baca Juga  Pelayanan KB TMMD Reguler Brebes Berhasil Jaring Puluhan Akseptor

Surya

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *