SINARMETRO.COM | Kab Tangerang – Baru sehari dilakukan penertiban oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Mobil Dum Truk Bermuatan Tanah Kembali Beraktivitas Melintas di Jalan Raya Sentiong – Balaraja pada siang hari, (02/09) penertiban dilakukan Dinas Perhubungan tidak membuat efek jera para pengemudi dum Truk, hal tersebut jelas terkesan tidak mengindahkan alias mengabaikan Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang Perbub NO 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan truk bertonase besar melintas yang telah ditetapkan.
Diketahui, Peraturan Bupati Kabupaten Tangerang No 12 tahun 2022, “Tentang Pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Mobil truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00:wib malam hari sampai dengan pukul 05.00.wib pagi hari.
Aktivitas Lalu – Lalang mobil dum truk berkeliaran kembali pada siang hari, memicu puluhan Ormas dari berbagai organisasi masyarakat di wilayah Kecamatan Balaraja menggelar aksi unjuk rasa melakukan penolakan adanya aktivitas kendaraan mobil dum truk yang bermuatan Tanah yang beroperasi bebas diluar jam operasional.
Rohim Sekjen Kesti TTKDH PAC Kecamatan Balaraja Angkat Bicara, Kami sangat menyayangkan para pengemudi dum truk bermuatan Tanah masih tetap beroperasi melintas diluar jam operasional, sehingga kami dari Gabungan Ormas – Ormas yang berada wilayah Kecamatan Balaraja pada hari ini menggelar aksi unjuk rasa menolak dengan tegas adanya aktivitas mobil dum truk Tanah yang melintas di Jalan Raya Sentiong – Balaraja di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Kami meminta kepada Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Segera Mungkin Melakukan Tindakan Tegas Memberhentikan Mobil Dum Truk Tanah agar tidak melintas diluar jam operasional.
“Sebaiknya mobil dum truk Tanah di putar balikkan ke awal (tempat galian Tanah) jangan di berhentikan lalu transit sementara di terminal sentiong menunggu jam sepuluh malam kemudian mobil di lepas begitu saja dan terkesan terminal Sentiong sebagai lahan Transit Truk Tanah Sementara, Memangnya Lahan Terminal Sentiong hanya buat transit mobil dum truk bermuatan tanah. Ujar Oim.
(Tim Red)