SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Puluhan masyarakat di Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Huta Bayu, dan Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun Sambangi sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.221.245 di jalan lintas Tanah Jawa Mandoge, Sabtu (14/09/24) sekira pukul 14.00 WIB.
Kedatangan puluhan warga yang merupakan bermata pencahariannya sebagai petani merasa kecewa terhadap pihak pengelola SPBU 14.221.245 karena tidak diperbolehkan membeli BBM dalam jeregen. Padahal tujuan mereka membeli dengan jeregen sekedar untuk keperluan usaha pertanian, juga mengingat lokasi pertanian di kampung mereka sangat jauh jarak tempuhnya hingga puluhan kilometer.
Menurut salah seorang petani A. Sidabalok yang mengaku warga Nagori/Desa Parbeokan Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun kepada Awak Media mengatakan, sudah mulai pagi hingga siang menjelang sore ini dia bersama beberapa warga lainnya yang selalu antri untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) untuk di jual di kampungnya, namun pihak SPBU Balimbingan tidak memberi atau menjual minyak solar dan pertalite dengan menggunakan jeregen. Padahal, BBM. tersebut yang sangat dibutuhkan untuk keperluan menghidupkan mesin alat-alat pertanian yang menggunakan minyak solar dan pertalite. Sedangkan lokasi hanya SPBU Balimbinganlah yang paling dekat.
“Kami pun heran, tiba-tiba SPBU 14.221.245 Balimbingan ini tidak memberikan/menjual minyak kepada kami yang sebagai petani, padahal sebelumnya kami mudah mendapatkan minyak meskipun menggunakan jeregen”, ujar A.Sidabalok,
Disebutkannya, kami membeli minyak di SPBU Balimbingan ini menggunakan barcode dan ada surat rekomendasi dari Pangulu/Kepala Desa terkait dengan pembelian BBM dan mematuhi peraturan yang telah ditentukan pihak terkait.
Ditegaskannya, mereka mengisi dan membeli minyak selalu mendahulukan pengendara mobil dan sepeda motor, kami pun mengantri. Sebagai bahan pertimbangan dari pihak SPBU , kami semua petani sudah urus surat keterangan rekomendasi dari kepala desa dan membuat surat pernyataan bahwa kami tidak melanggar peraturan pemerintah”, katanya.
Kami bermohon kepada Dirut Pertamina agar memperbolehkan mereka untuk membeli minyak ke SPBU Balimbingan supaya usaha pertanian kami tidak terganggu dan dapat berjalan lancar sebagai mana biasanya untuk mendapatkan BBM di SPBU Balimbingan.
Dengan keberadaan SPBU 14.221.245 Balimbingan di jalan Lintas Tanah Jawa-Mandoge, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sangat membantu masyarakat petani.
Mewakili staf SPBU 14.221.245 Balimbingan H. Samosir saat dikonfirmasi di kantornya mengatakan, “Kami hari ini tidak melayani masyarakat membeli minyak menggunakan jeregen.
Samosir menegaskan, SPBU Balimbingan bekerja dalam melayani pelanggan sesuai peraturan dari Pertamina. Diantaranya, setiap masyarakat petani yang ingin membeli minyak harus memiliki surat rekomendasi dari Kepala Desa atau Pemerintah setempat dan dilengkapi dengan surat pernyataan, sehingga pihak SPBU akan mendaftarkannya ke Pertamina dan keluarkan barcode kepada petani.
Terkait adanya pemberitaan di salah satu Media tentang para pembeli minyak menggunakan jeregen harus membayar lebih dan meminta biaya tambahan itu tidak benar”, icap Bernad Silalahi dari perintis 7 Balimbingan.
Justru oknum yang memberitakan tersebut sering mengisi minyak tidak bayar, sebut petugas SPBU kepada Awak Media yang ketepatan melintas, dan melihat adanya para petani yang sedang antri hendak membeli minyak.
“Puluhan masyarakat petani ini pun pulang dan kecewa atas berita tersebut. Kami masyarakat di rugikan atas berita tersebut, kami semua kecewa”, tegas Sidabalok. (Umrie /*).