Tanpa Papan Informasi Proyek Patut dicurigai Proyek Akan dilaksanakan Tidak Sesuai Prosedur, Berikut ini Dasar Hukumnya. …

Opini477 Dilihat

SINARMETRO.COM | Kab Tangerang – Maraknya pembangunan tentunya itu suatu keberhasilan bagi wilayah yang taat akan pembayaran pajak sehingga pembangunan di daerah tersebut terus berkelanjutan dan sarana prasarana terus berkembang, membuktikan roda perekonomian berjalan baik dan stabil.

Pembangunan suatu wilayah yang terus berkelanjutan  dengan pemerataan pembangunan tentu harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

Selain sumber daya manusia yang berkualitas dari segi material pun harus berkualitas dan tahan lama sesuai acuan Spek dan rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditentukan oleh Dinas terkait, sehingga akan menghasilkan pembangunan berkualitas dan tahan lama.

Baca Juga  Bicaralah Kebenaran di Jalan yang Benar, Bukan Karena Stempel Pengakuan Untuk Dikatakan Benar

Dikutiip dan dirangkum berbagai sumber tentang pentingnya papan informasi proyek.

Dasar Hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD :

* UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.

*Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

* Permen PU 29/2006.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.

Baca Juga  Cepat Tanggap, Pihak UPT 1V Lakukan Perbaikan Jalan Rusak dan Berlubang

*Permen PU 12/2014, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

UU KIP Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik,  program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

Mengapa harus dipasang papan informasi proyek disinilah, letak pentingnya sebuah papan nama proyek untuk dibuat “Bukan hanya sebagai komponen Pelengkap” akan tetapi sudah menjelma menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, bukan hanya sekedar “plank” tetap juga merupakan penjamin pertama apakah transparan anggaran dapat dilaksanakan ataukah tidak

Baca Juga  Bekas Galian Kabel Akibatkan Bahu Jalan Rusak, Sekjen FBB Meminta Pihak PLN Segera Turun Ke Lokasi

Adapun, secara teknis aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing masing provinsi.

Berarti jika dilapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan informasi proyek sudah jelas menabrak aturan bahkan, “Patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai Prosedur,” sejak awal pengerjaan.

Tangerang,
05 November 2023

By Vincent ; Semijurnalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed