SINARMETRO.COM | Kab Tangerang – Aktivitas Lalu – Lalang Mobil Dum Truck Bermuatan Tanah di Jalan Raya Sentiong – Balaraja di siang bolong, akhir- akhir ini tengah menjadi sorotan dan menuai kritikan dikalangan aktivis, pasalnya kendaraan dum truk bermuatan tanah berkeliaran bebas diluar jam operasi yang telah ditentukan.
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) No 12 Tahun 2022 “Tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, Mobil truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00:wib malam hari sampai dengan pukul 05.00.wib pagi hari, namun hal ini terkesan tidak diindahkan oleh para pengemudi mobil dum truk bermuatan tanah, ucap Oim.
Rohim biasa disapa bang Oim Sekjend Kesti TTKDH PAC Kecamatan Balaraja meminta kepada dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang untuk bisa menjalan tugas dan fungsi yang Real, Karena Lalu Lalang Kendaraan Truk Bermuatan Tanah Melenggang Bebas Berkeliaran di siang bolong di khawatirkan bisa menggangu aktivitas para pengendara lainnya.
Apalagi saat jam padat kendaraan pada pagi hari saat anak – anak berangkat ke sekolah dan sore hari saat ramai karyawan pabrik saat pulang kerja bisa berdampak kemacetan serta menggangu kenyamanan bagi masyarakat yang sedang beraktivitas.
Selain itu, Oim menegaskan, jika fungsi dan tugasnya tidak benar-benar tegas menjalankan secara real,tentu ini menjadi pertanyaan besar ada apa dengan Kinerja Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.?, Terang Oim Kepada awak media, Pada Minggu 1 September 2024.
Patut di Apresiasi , Pada hari ini Respon Cepat Pihak Dinas Perhubungan telah melakukan Pemberhentian sementara beberapa kendaraan mobil dum truk bermuatan tanah diberhentikan di alihkan ke Terminal Sentiong.
Tak hanya sampai disitu, Oim berharap kedepannya pihak dinas perhubungan Kabupaten Tangerang agar bisa lebih Efektif melakukan pemantauan secara langsung, “jangan baru ada berita dan ada keluhan dari masyarakat baru bergerak, ” pungkasnya.
(Tim Red).