SINARMETRO.COM | Kab. Simalungun – Mendapat informasi adanya praktik perjudian ketangkasan di wilayah hukum Polsek Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Kapolsek Saribudolok bersama perangkat kelurahan setempat melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa tidak ada praktik perjudian berkedok permainan adu ketangkasan (Tembak ikan) di salah satu kafe yang ada di Jalan Kabanjahe, Kelurahan Saribudolok, Senin (11/12/23).
Dari hasil monitoring yang dilakukan oleh Kapolsek, AKP N. Manurung bersama RT Jalan Kabanjahe, Andi Rumahorbo, Pemuka Agama Mitra Kamtibmas Saribudolok Zulkifli Harahap dan masyarakat, ternyata tidak ada praktik perjudian seperti informasi yang di terima.
“Sesuai informasi yang disampaikan, kita langsung melakukan pengecekan bersama stakeholder yang ada, hasilnya di kafe yang dimaksudkan tidak ada mesin tembak ikan. Dari lokasi kita hanya menemukan meja billiar dan saat itu pemilik kafe juga sedang tidak berada di tempat”, kata AKP N Manurung dalam siaran persnya.
Kapolsek juga meminta kepada pengelola kafe agar tidak menerima atau memfasilitasi segala kegiatan perjudian, penggunaan narkoba dan minuman keras. “Pemilik kafe juga sudah membuat surat pernyataan agar tidak memberikan fasilitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya”, lanjutnya.
Melalui awak media Kapolsek menghimbau agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Saribudolok untuk senantiasa menjaga situasi Kamtibmas mengingat saat ini memasuki Hari Natal dan Tahun Baru. “Kita selalu proaktif untuk melakukan monitoring dan memberikan himbauan kepada masyarakat. Sehubungan situasi pada saat ini dalam situasi Natal, maka mari kita masyarakat saling bekerja sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Saribudolok. Serta melaporkan apabila menemukan tindak pelanggaran hukum di lingkungan masing-masing”, ungkapnya mengakhiri.
(Umrie/*)